Senin, 06 Juli 2015

TEXT OF LAW


PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan dari kedua pasal di atas:
                Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
                Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.


 -------------------------------------------------------------------------------------------



The explanation of Constitution 1945 article 29
Article 29

1    (1)  The state based on Ketuhanan Yang Maha Esa
2    (2)  The state undertaken the independence of every citizen to embrace his/her own religion and to pray according to his/her religion and belief.

Explanation from both two articles above:
            From article 29 clause 1 explained the ideology of Indonesia is Ketuhanan Yang Maha Esa, therefore, every activity in Indonesia must be based on Ketuhanan Yang Maha Esa. It is absolute. The principle of Ketuhanan Yang Maha Esa planted in Constitution 1945 is the shape from the confession of religious. Therefore, every people is free to embrace religion and pray according to his/her religion which is believed is right and has the right to get suitable knowledge, and the right of every citizen to get suitable and comfortable living place to live and has the right to decide his/her own citizenship.
            Next, from the content of article 29 clause 2 is explained that every citizen have his/her own religion and belief without any force from other parties. Moreover, no one can prohibit person to choose the religion he/she believe. Every religion has various method and process of pray, therefore, every citizen cannot prohibit person to pray. So that, there are no many conflicts emerge in Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar