PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan
dari kedua pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan
yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan
yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang
layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang
layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara
memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang
diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam,
oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.
Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
-------------------------------------------------------------------------------------------
The
explanation of Constitution 1945 article 29
Article
29
1 (1) The state based on Ketuhanan Yang
Maha Esa
2 (2) The state undertaken the
independence of every citizen to embrace his/her own religion and to pray
according to his/her religion and belief.
Explanation from both
two articles above:
From article 29 clause 1 explained the ideology of
Indonesia is Ketuhanan Yang Maha Esa, therefore, every activity in Indonesia
must be based on Ketuhanan Yang Maha Esa. It is absolute. The principle of
Ketuhanan Yang Maha Esa planted in Constitution 1945 is the shape from the confession of religious. Therefore,
every people is free to embrace religion and pray according to his/her religion
which is believed is right and has the right to get suitable knowledge, and the
right of every citizen to get suitable and comfortable living place to live and
has the right to decide his/her own citizenship.
Next, from the content of article 29 clause 2 is explained
that every citizen have his/her own religion and belief without any force from
other parties. Moreover, no one can prohibit person to choose the religion
he/she believe. Every religion has various method and process of pray,
therefore, every citizen cannot prohibit person to pray. So that, there are no
many conflicts emerge in Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar